##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abstract

Permasalahan utama dalam penelitian ini ialah adanya hegemoni pemerintah sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda hingga masa Orde Baru. Hal ini membuat terjadinya perubahan nilai-nilai yang ada dalam sistem Pemerintahan Tradisional Mendapo serta telah menghilangkan sistem Pemerintahan Tradisional sebagai identitas masyarakat Kerinci. Selain itu, kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten Kerinci terhadap keberadaan sistem Pemerintahan Tradisional Mendapo sebagai sebuah sistem Pemerintahan Tradisional asli Kerinci menjadi faktor hilangnya mendapo dari struktural Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah dibantu dengan penggunaan pendekatan filologi dan teori hegemoni Gramsci dengan beberapa penyesuaian untuk melihat dan menganalisa variabel sesuai pertanyaan penelitian. Penulisan ini bertujuan untuk mengeksplor dan menganalisa proses, faktor penyebab, dan dampak hilangnya sistem Pemerintahan Tradisional Mendapo yang ada di Kerinci pasca kemerdekaan Indonesia. Hasil yang didapat menunjukkan mendapo sebagai bentuk persekutuan atau institusi pemerintahan lokal yang telah berdiri di Kerinci dan memiliki otonomi tersendiri yang berasal dari gabungan beberapa buah dusun atau negeri, yang didasarkan dari kesamaan geneologi dan Hukum Adat telah ada di Kerinci sebelum kedatangan Kolonial Belanda ke wilayah Kerinci. Kedatangan Kolonial Belanda telah membuat pergeseran nilai-nilai sosial dalam sistem Pemerintahan Mendapo hingga puncaknya masa pasca kemerdekaan Indonesia berbagai bentuk hegemoni pemerintah berdampak buruk bagi keberadaan nilai sosial dan tradisi yang melekat dengan keberadaan sistem Pemerintahan Mendapo di Kerinci.

Keywords

sistem pemerintahan tradisional Mendapo Kerinci pasca kemerdekaan

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Sandra, Y. ., Erman, E., & Hakim, L. . (2023). SISTEM PEMERINTAHAN TRADISIONAL MENDAPO: MENELUSURI SEJARAH YANG HILANG DALAM MASYARAKAT KERINCI. Majalah Ilmiah Tabuah: Ta`limat, Budaya, Agama Dan Humaniora, 27(2), 57–71. Retrieved from https://rjfahuinib.org/index.php/tabuah/article/view/995

##journal.references##

  1. Buku:
  2. Djakfar, Idris. (2001). Seri Sejarah Alam Kerinci I: Menguak Tabir Pra Sejarah di Alam Kerinci. Kerinci: Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
  3. Djakfar, Idris & Idris, Idra. (2006). Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci. Jakarta:-
  4. Kozok, Uli. (2006). Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu Yang Tertua. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.
  5. Muzaqqi, Fahrul. (2019). Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
  6. Sari, Kartika Dkk., (2019), Sistem Pemerintahan Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta: Direktorat Kebudayaan
  7. Shamad, Irhash A..(2014). Hegemoni Politik Pusat dan Kemendirian Etnik di Daerah: Kepemimpinan Sumataera Barat di Masa Orde Baru. Padang: Imam Bonjol Pess
  8. Sunliensyar, Hafiful Hadi. (2019). TANAH KUASA, DAN NIAGA: Dinamika Relasi Antara Orang Kerinci dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Sekitarnya Dari Abad XVII Hingga Abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press
  9. Tim Penyusun BPS Kabupaten Kerinci. (1983). Kerinci dalam Angka 1983. Kerinci: BPS Kabupaten Kerinci. No. LU. YB. 1501.8401
  10. Tim Penyusun Monograf Provinsi Jambi. (1976). Monograf Daerah Jambi. Jakarta: Proyek Pengembangan Media Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI
  11. Zakaria, Iskandar. (1984). Tambo Sakti Alam Kerinci 3. Jakarta: Departemen
  12. Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Bab dalam Buku:
  14. Hunter, Thomas M. (2015). Sanskrit in a Distant Land: The Sankrititised Section, dalam Khozok, Uli dkk. (peny.) A 14th Century Malay Code og Law: The Nitisaramascaya. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies
  15. Rosental, Frans. (2016). “Historiografi Islam”, Dalam Taufik Abdullah dan
  16. Sari, Kartika Dkk. (2019). Sistem Pemerintahan Tradisional di daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta: Direktorat Kebudayaan.
  17. Yakin, A. Rasyid. (1986). Menggali Adat Lama Pusako Usang di Sakti Alam Kerinci. Dalam Sunliensyar, Hafiful Hadi. (2019). TANAH KUASA, DAN NIAGA: Dinamika Relasi Antara Orang Kerinci dan Kerajaan- Kerajaan Islam di Sekitarnya Dari Abad XVII Hingga Abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press
  18. Arsip:
  19. Arsip No. B 973,719. Tim Penyusun Provinsi Sumatera Tengah. Propinsi Sumatera Tengah. (Jakarta: Kementerian Penerangan,-)
  20. Peraturan Kepala Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di seluruh Kabupaten di Sumatera Barat
  21. Staatsblad Hindia Belanda No. 259, Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, 22 Mei 1906
  22. Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat Provinsi Jambi No. 181 Tanggal 20 Juli 1982 Tentang Pemberhentian Kepala Marga/Kepala Pasirah/Kepala Mendapo dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi.
  23. Artikel Jurnal:
  24. Amaliatuwalidain & Fadlurrahman (2021) Demokrasi Komunitarian Pada Sistem Pemerintahan Tradisional Kemargaan Di Sumatera Selatan. Jurnal of Public Administration and Local Governamen. Vol. 5. No. 1
  25. Hidayat, Yayan. (2017). Transformasi dan Dualisme Kelembagaan Dalam
  26. Pemerintahan Adat Minang: Studi Terhadap Nagari Pariangan, Sumatera Barat. Jurnal UNNES, Volt. 2 No. 2
  27. Nuradhawati, Rira 2019. Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia. Jurnal Academia, Vol. 2, No.1
  28. Sholekhah, Siti & Seprina, Reka. (2022). Jambi Masa Kolonialisme Sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah: Study Kasus Sistem Pemerintahan Belanda Tahun 1615-1942). Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi. Vol. 1. No. 2
  29. Waris, Irwan. (2012). Pergeseran Pradigma Sentralisasi ke Desentralisasi Dalam Mewujudkan Good Governace. Jurnal Kebijakan Politik. Vol. 3, No. 1
  30. Skripsi/Tesis/Disertasi:
  31. Ferdiyal, Ikbal. (2008). Kemendapoan dalam Sistem Pemerintahan Kabupaten Kerinci 1958-1982 (Skripsi). Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas
  32. Mahatta, Afdhal. (2012). Eksistensi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Undang- Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Tesis). Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  33. Maryani. (2008). Hubungan Antara Pendidikan dan Pekerjaan Masyarakat dengan Pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Kemendapoan di Kerinci. (Skripsi). Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
  34. Morison, H. H.. (1940). de Mendapo Hiang In Het District Kerintji Adat
  35. Rechtelijke Verhandelingen (Disertasi). Program Studi Doktor Hukum Sekolah Tinggi Hukum Batavia.
  36. Sandra, Yova. (2021) “Sejarah Sistem Pemerintahan Tradisional Kemendapoan Siulak di Wilayah Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Tahun 1922-1979” (Skripsi). Jurusan Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
  37. Media dan Internet:
  38. Amersfoortsch Bagblad. (1903). Kolonien Oost-Indie. Sabtu, 1 Agustus 1903. Website: arciefeemland.courant.nu/issue/AD/1903-08-01/edition/page/1
  39. kbbi.kemendikbud.go.id
  40. Hasil Wawancara:
  41. Hasil wawancara Zarmoni, Dpt. (Penggiat Budaya) pada tanggal 14 Januari 2023
  42. Hasil wawancara Iwan Setiawan (Pemerhati Sejarah & Budaya Kerinci) pada tanggal 14 Oktober 2022
  43. Hasil wawancara dengan Uma Rahim (Tokoh Adat Desa Pelak Gedang), pada tangga1 17 Januari 2023
  44. Hasil wawancara dengan Toni Suherman, Dpt. (Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat LAM-SAK), Tanggal 3 Januari 2023
  45. Hasil wawancara Ismail (Gelar Indah Tuo Tabin Negri/Pelaku Sejarah) pada tanggal 25 Oktober 2023
  46. Hasil wawancara Hakimi (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci) pada tanggal 9 Januari 2023
  47. Hasil wawancara Jon Indra (Kabid Kearsipan Kabupaten Kerinci) pada tanggal 16 Januari 2023
  48. Hasil wawancara dengan Syafrizal Kadir (Gelar Depati Mudo Terawang Lidah Penawar/ Ketua LAM-Sakti Alam Kerinci), pada tanggal 11 Januari 2023
  49. Hasil wawancara dengan Septa Dinata (Dosen Universitas Paramadina/ Pemerhati Sejarah Budaya Kerinci), pada tanggal 5 Januari 2023
  50. Hasil wawancara dengan Bungka Galo (Gelar Depati Sengado Kudrat Kancin Negri), pada tangga1 Januari 2023