##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abstract

Lek Batin merupakan salah satu tradisi pernikahan yang terdapat di Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Eksistensi tradisi Lek Batin ini merupakan penanda kekuatan ekonomi suatu keluarga dalam melaksanakan pesta pernikahan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan prosesi dan perkembangan tradisi Lek Batin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah dengan tahapannya yaitu: heuristik, kritik sumber, interpretasi dan penulisan. Sumber data yang didapatkan dipenelitian ini adalah wawancara dan arsip berupa buku nikah, catatan pernikahan dari KUA, serta foto-foto pernikahan. Hasil penelitian menjukkan bahwa upacara Lek Batin dilakukan dengan 3 tahapan: sebelum pernikahan, pelaksanaan pesta pernikahan, serta pasca pernikahan. Masyarakat kelas ekonomi kuat yang melaksanakan Lek Batin mampu menghadirkan hidangan hewan berkaki empat, iringan pesta musik dan arak-arakan pengantin. Lek Tengganai sebagai pesta kelas kedua tidak mampu menghadirkan itu semuanya. Seiring bertukarnya zaman tradisi lek batin tetap harus dilestarikan tanpa harus mengurangi bahkan menghilangkan ciri khas yang sudah melekat pada tradisi tersebut.

Keywords

Kebudayaan Jambi Lek Batin Pernikahan Tradisional

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Indriyuliani, W., & Nofra, D. (2023). UPACARA PERNIKAHAN LEK BATIN DI DESA RANTAU PANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI. Khazanah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 13(2), 47–63. https://doi.org/10.15548/khazanah.v13i2.1099

##journal.references##

  1. A. Muis, K. L. (2022, Juni 21). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  2. Abu Bakar, T. M. (2022, Juni 21). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  3. Ahmad, J. (2008). Fikih Sunnah Wanita Paduan Lengkap Menjadi Muslimah Shalehah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  4. Arman, D. (2018, November 19). Arak Kerbau di Rantau Pandan. Dipetik Juli 31, 2022, dari INDONESIANA, Platform Kebudayaan: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/arak-kerbau-di-rantau-pandan/
  5. Bujang Lambun, W. K.-2. (2022, Februari 19). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  6. Ghozali, A. R. (2003). Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  7. H. Mahmad, K. A. (2022, Maret 13). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  8. Harmuni. (2018). Seni Krinok Masyarakat Rantau Pandan Sebagai Sumber Belajar Sejarah Lokal. Skripsi.
  9. Hasan M., K. L.-2. (2021, Februari 19). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  10. Jamaluddin, & Nanda, A. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.
  11. Khudori, P. K. (2022, Mei25). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  12. Machmud. (2004). Buku Pedoman Adat Bungo. Muara Bungo: Lembaga Adat Kabupaten Bungo.
  13. Riswan Efendi, T. M. (2022, Mei 25). Wawancara Langsung. (W. Indriyuliani, Pewawancara)
  14. Sholikhah, R. L. (2017). Krinok Kebudayaan Suku Batin Desa Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi: Kontinuitas, Perubahan dan Fungsi. Skripsi.
  15. Supentri. (2021). Makna Pintaan Dalam Proses Pernikahan Adat Masyarakat Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Skripsi.
  16. Syakir, M. F. (2002). Perkawinan Terlarang. Jakarta: CV Cendakia Santri Muslim.
  17. Tarigan, N. (2009). Upacara Daur Hidup Di Bangka. Tanjung Pinang: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.
  18. Taufiki, M. (2012). Nikah Misyar Dalam Pandangan Hukum Islam. Skripsi.
  19. Wijaya, S. (2019). Ensambel Krinok Dalam Acara Betauh Lek Batin Di Dusun Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Skripsi.